1. Syarat Pembayaran Pensiun Normal, Dipercepat dan Cacat
a. Asli Kartu Peserta.
b. Fotokopi Surat Keputusan Pemutusan Hubungan Kerja (SK PHK) dari Pemberi Kerja;
c. Fotokopi Surat Nikah/Akte Nikah;
d. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);
e. Pas Foto Berwarna Peserta;
f. Fotokopi Kartu Keluarga (KK);
g. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
h. Fotokopi buku rekening bank/tabungan, jika manfaat pensiun dibayar melalui transfer ke rekening bank yang ditunjuk oleh Peserta;
i. Daftar Susunan Keluarga sesuai dengan yang terdaftar pada Dana Pensiun;
j. Nomor Telpon;
k. Dokumen lain yang ditentukan Dana Pensiun.
Formulir permohonan pembayaran Manfaat Pensiun dapat di download disini.
2. Ringkasan tahapan klaim Manfaat Pensiun